Jakarta, Inspirasi Jurnalis.com (16 Agustus 2020). Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia-ABUPI, menyelenggarakan Webinar tentang Konsesi Pelabuhan yang diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN dan pelaku usaha dibidang pelabuhan, dipandu David Rahadian Wakil Ketua Umum ABUPI.
Webinar yang dikuti oleh 466 peserta ini selain untuk memberikan pemahaman tentang konsesi sekaligus merupakan sosialisai PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lainnya yang mencabut PM 15 Tahun 2015. Hadir di webinar ini selain dari pelaku pelabuhan juga dari penyelenggara pelabuhan baik dari KUPP maupun KSOP, ujar Ari Purboyo Wakil Ketua Umum ABUPI Bidang Regulasi.
Semenjak terbitnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi. Ini yang ingin kami dalami artinya apa yang menjadi hambatan, oleh karenanya di webinar ini kami mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya, demikian Aulia Febrial Fatwa Ketua Umum ABUPI menjelaskan.
Lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, namun demikian Direktur Kepelabuhanan Subagiyo, menegaskan, bahwa untuk proses konsesi di kemenhub relatif cepat selama proses di hulunya tidak masalah. Subagiyo juga menjelaskan, bahwa saat ini ada 19 BUP yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah STS.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Hary Kriswanto, bahwa selama norma aturan terpenuhi maka proses di Kementerian Perhubungan akan berjalan sesuat dengan juknis yang ada.