Pengamanan Swakarsa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Masa Pensiun Hingga 65 Tahun

Pengamanan Swakarsa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Masa Pensiun Hingga 65 Tahun
Ketua LBH Universitas Trisakti, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., M.H., bersama Anggota Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) Bank BRI, Anjis Bambang Saputra, di Mahkamah konstitusi, kamis (23/1)
Pengamanan Swakarsa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Masa Pensiun Hingga 65 Tahun, aturan ini menciptakan perlakuan tidak adil antara satpam perorangan dan pensiunan TNI/Polri,” kata Andi

Jakarta, Indonesia jurnalis – Anggota Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) Bank BRI, Anjis Bambang Saputra, didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Trisakti, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1). Mereka menggugat Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang masa kerja atau pensiun hingga usia 65 tahun.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, usia pensiun bagi pejabat fungsional diatur hingga 65 tahun, disesuaikan dengan jabatan yang diemban. Bahkan, untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat diperpanjang melalui keputusan presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamanan Swakarsa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Masa Pensiun Hingga 65 Tahun
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Trisaksi yaitu, Ketua LBH Universitas Trisakti, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., M.H., bersama Sekretaris LBH dan pemohon Anjis Bambang Saputra di ruangan MK.

Pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Ikut serta dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Trisaksi yaitu, Ketua LBH Universitas Trisakti, Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., M.H., bersama Sekretaris LBH, Dwi Alfianto, S.H., M.H., mendampingi Anjis sebagai pemohon.

Permohonan uji materi ini diajukan karena aturan dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 dianggap tidak sejalan dengan asas kesepakatan yang seharusnya berlaku dalam penetapan masa pensiun berdasarkan perjanjian kerja di perusahaan. Anjis menyatakan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam perlakuan terhadap satpam swasta dan satpam purnawirawan TNI/Polri.

“Masalah batas usia pensiun ini adalah persoalan norma yang menjadi ranah Mahkamah Agung, bersifat konsensualitas absolut. Kami menuntut kesetaraan karena Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perbedaan batas usia pensiun yang bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Anjis.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "