Bernadus Kobogau Ajukan Gugatan ke MK untuk KPU Melakukan Perhitungan Ulang rekapitulasi berdasarkan model c.hasil kwk dan model c.salinan.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya nomor urut 5, Bernadus Kobogau, SE -Melianus Agimbau, mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bernadus Kobogau meminta di Kabupaten intan intan jaya 8 distrik, 97 kampung 259 tps melakukan proses rekapitulasi ulang berdasarkan model c.hasil kwk dan model c.salinan.
Bernadus Kobogau menyoroti penetapan hasil pemilihan yang diumumkan KPU dan meminta MK agar melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan model c.hasil kwk dan model c.salinan.
“Permohonan ini akan dilanjutkan oleh kuasa hukum kami. Harapan kami, KPU menggunakan tiga jenis dokumen yang telah disiapkan untuk proses pemilihan kepala daerah, yaitu formulir C hasil, C hasil salinan, dan C hasil lainnya. Namun, KPU hanya menggunakan salah satu dokumen dan suara jalanan,” tegas Bernadus usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/1/2025).