Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal

Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal
Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal
Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung RI Usut Dugaan Suap PT SGC, Dua Bos Besar Dicekal

Bandarlampung, Indonesia Jurnalis – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yang tergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC).

Ketiga LSM tersebut yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) menilai bahwa langkah pencekalan terhadap dua petinggi PT SGC menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dua bos besar PT SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung RI melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.

Dalam pengakuannya, Zarof Ricar menyatakan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut disebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor di balik kekuatan korporasi besar seperti SGC.

“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra.

Indra Musta’in menegaskan bahwa, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana, segera dibuka ke publik.

Baca Juga  Terbongkarnya Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar, Eksekutif dan Legislatif Diminta Evaluasi Menyeluruh Pejabat Terkait 

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” kata Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "