Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan Kembali Jadi Sorotan
Jakarta, Indonesia jurnalis – Kasus yang melibatkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam konflik panjang antara keduanya yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai perdebatan di kalangan netizen.
Richard Lee mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif, yang menyoroti sejumlah produk kecantikan yang diduga bermasalah.
Beberapa produk yang menjadi sorotan antara lain produk White Tomato, yang diduga tidak mengandung bahan sesuai dengan komposisi yang tercantum pada kemasan.
Selain itu, terdapat produk DNA Salmon yang diduga tidak steril karena tidak memiliki tutup yang memadai serta diduga merupakan hasil pengemasan ulang atau repacking.
Produk lainnya adalah Miss V Stem Cell yang juga diduga merupakan hasil repacking dari produk lain yang dikenal dengan nama REQ PINK.
Produk-produk tersebut disebut dibeli melalui marketplace sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam laporan yang diajukan oleh Doktif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan dengan tujuan menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.




