Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan Kembali Jadi Sorotan

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan Kembali Jadi Sorotan
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan .

Penyidik kemudian melanjutkan rangkaian pemeriksaan hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Pertama, tersangka tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Pada hari tersebut, tersangka justru melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi Hermanto.

Alasan kedua, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik.

Penahanan figur publik yang memiliki jutaan pengikut di media sosial tersebut langsung menyita perhatian masyarakat.

Konflik antara Richard Lee dan Doktif sebelumnya memang kerap menjadi perbincangan hangat di media sosial. Perselisihan keduanya bahkan memicu perdebatan luas di kalangan netizen, khususnya terkait keamanan produk kecantikan serta transparansi dalam industri skincare.

Saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.*

(Red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sorotan Terhadap Pengawasan Imigrasi dan Perizinan Diduga Lemah, 321 Warga Negara asing Bisa Bekerja Secara Ilegal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *