Polres Pasaman Barat Bersihkan Jorong Sidomulyo dari Rantai Peredaran Gelap Sabu dan Ganja

Polres Pasaman Barat Bersihkan Jorong Sidomulyo dari Rantai Peredaran Gelap Sabu dan Ganja
Barang bukti narkotika berupa 28 paket kecil siap edar diduga jenis sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering diamankan dari pengedar seorang pengedar berinisial SY (33) di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Rabu (13/5/2026)
PASAMAN BARAT, Indonesia Jurnalis –  Langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat. Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman, petugas berhasil mencokok seorang pengedar berinisial SY (33) di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Rabu (13/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka SY diketahui merupakan Target Operasi (TO) yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat guna menghindari endusan aparat penegak hukum. Namun, rekam jejak pelariannya terhenti setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar melakukan pengintaian taktis di lapangan.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, membenarkan keberhasilan jajaran operasional dalam memutuskan rantai peredaran narkoba tingkat jorong tersebut.

“Penangkapan ini didasari atas laporan valid dari warga setempat yang merasa tidak nyaman dengan peredaran narkotika di wilayah mereka. Saat digerebek di area kebun kelapa sawit, tersangka sempat mencoba melawan dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang bergerak sigap di lapangan,” terang Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat, polisi berhasil mengamankan total barang bukti narkotika berupa 28 paket kecil siap edar diduga jenis sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering. Sebagian barang bukti ditemukan di badan pelaku dan sebagian lagi disimpan di dalam rumahnya.

Selain narkotika, kekuatan pembuktian kasus ini diperkuat dengan disitanya satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu pack plastik klip bening, bong alat isap, serta uang tunai Rp350 ribu yang diakui tersangka sebagai modal dan hasil sisa transaksi. Dari hasil interogasi, SY berniat mengedarkan seluruh pasokan tersebut di seputaran Kecamatan Kinali.

Baca Juga  Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo

Penyidikan kini berkembang pada pembongkaran jaringan di atasnya. Tersangka SY bernyanyi bahwa pasokan sabu dan ganja tersebut diperoleh dari dua orang rekannya. Pihak Satresnarkoba Polres Pasbar menegaskan telah mengantongi identitas kedua penyuplai utama tersebut dan resmi memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diburu.

Atas perbuatannya, SY kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Pasbar dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.***

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *