Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur, Aktivis Soroti Tanggung Jawab Kadis PPKUKM DKI
JAKARTA, Indonesia jurnalis — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tiga tersangka tersebut yakni PAR, DER, serta IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit pada proyek tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/ 5/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi, mengatakan bahwa pihaknya masih fokus pada proses penyidikan dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan.
“Berkaitan dengan perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menahan tiga tersangka dan tentunya dalam perkara ini Kepala Dinas juga sudah diperiksa,” ujar Yogi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pada prinsipnya semua yang berkaitan dengan kasus ini, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti maka akan kita tingkatkan dan kita proses,” lanjutnya.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis anti korupsi Ical Samsudin menilai bahwa pimpinan instansi juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
“Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya Kepala Dinas PPKUKM juga harus dimintai pertanggungjawaban. Sanksi pertanggungjawaban itu sendiri berupa penahanan atau pemecatan,” ujar Ical.
Ical juga menegaskan bahwa pimpinan instansi dapat dijerat hukum apabila terbukti lalai melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi yang dilakukan bawahannya.
Menurutnya, seorang penyelenggara negara wajib menjalankan tugas sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.




