Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur, Aktivis Soroti Tanggung Jawab Kadis PPKUKM DKI

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur, Aktivis Soroti Tanggung Jawab Kadis PPKUKM DKI
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur, Aktivis Soroti Tanggung Jawab Kadis PPKUKM DKI

“AUPB adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Ical.

Ia juga menyebut, penyelenggara negara dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan apabila membiarkan praktik korupsi terjadi di instansi yang dipimpinnya.

“Penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan adanya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU Tipikor,” tegasnya.

Proyek pengadaan mesin jahit tersebut diketahui diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.

Program pengadaan itu mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

“Oleh karenanya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diperiksa,” tandas Ical.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dan M1255 di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur selama tahun 2022 hingga 2024.

Pada tahun 2022, terdapat anggaran pengadaan sebanyak 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan sekitar Rp3,4 juta. Total nilai pengadaan mencapai Rp2,72 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2023, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan sekitar Rp4,1 juta, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp3,28 miliar.

Sementara pada tahun 2024, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan sekitar Rp3,8 juta dan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp3,05 miliar.

Dalam proses pengadaan yang menggunakan sistem e-Purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog), IRM dan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan penyusunan spesifikasi teknis serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang bermasalah.

Baca Juga  Kawal Sidang PK Perkara Niaga Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Penyidik menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung data justifikasi teknis yang memadai. Akibatnya, diduga terjadi mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Singer M1255 pada tahun 2023 dan 2024 di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *