Warga Adat Kerendan Desak Perlindungan Presiden, Klaim Lahan Rusak Akibat Aktivitas Tambang PT NPR
BARITO UTARA, Indonesia jurnalis – 2 Juni 2026, Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menyuarakan tuntutan keadilan terkait aktivitas pertambangan PT Nusa Persada Resources (NPR) yang mereka nilai telah merusak lahan dan kebun milik warga.
Masyarakat mengaku lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka terdampak aktivitas pertambangan tanpa adanya persetujuan maupun ganti rugi yang dianggap layak. Warga menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan memiliki dokumen yang diakui secara adat maupun administrasi desa.
Dalam jumpa pers di lokasi sengketa pada 21 Mei 2026, Prianto bin Samsuri yang mewakili ratusan kepala keluarga mengungkapkan kerugian yang dialaminya. Ia menyebut kebun karet miliknya seluas puluhan hektare dengan sekitar 3.000 pohon karet mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat perusahaan.
Menurut Prianto, lahan tersebut tidak pernah dijual, dialihkan, maupun disepakati penggunaannya kepada pihak mana pun.
“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tetapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto.

Wilayah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 1.808 hektare, membentang dari Sungai Kerendan hingga kawasan Air Menetes yang berbatasan dengan Kalimantan Timur. Warga menyatakan wilayah tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang diperbarui pada 2010 dan 2018, serta diperkuat oleh dokumen pecahan yang disahkan oleh RT, Kepala Adat, dan Pemerintah Desa.
Masyarakat juga menyebut bahwa pada tahun 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kedamangan, serta awak media telah melakukan verifikasi lapangan dan mengakui keberadaan kebun warga di area tersebut.




