Selain itu, warga menyayangkan mekanisme penyaluran program tali asih yang dilakukan perusahaan. Menurut mereka, bantuan tersebut tidak diberikan langsung kepada pengelola lahan yang mereka anggap sebagai pemilik sah, sehingga hak masyarakat adat dinilai belum terpenuhi.
Berbagai upaya pelaporan yang telah dilakukan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga aparat penegak hukum disebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Warga juga menilai sejumlah proses hukum yang pernah berlangsung belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Karena belum memperoleh kepastian melalui jalur hukum di daerah, masyarakat adat Kerendan kini meminta perhatian pemerintah pusat. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Namun kami meminta hak-hak masyarakat dihormati. Berikan ganti rugi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat dan berbagai regulasi kehutanan serta pengadaan tanah,” tegas Prianto.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat hukum adat telah lama menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut sebagai sumber kehidupan sebelum adanya berbagai penetapan kawasan maupun regulasi kehutanan yang berlaku saat ini.
Warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria tersebut berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.*
(Redaksi)




