Keluarga Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Penjaringan
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Keluarga korban pengeroyokan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menyoroti lambannya penanganan laporan kasus yang ditangani tim penyidik Polsek Metro Penjaringan. Laporan polisi dengan nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/ POLSEK METRO PENJARINGAN telah dibuat sejak 10 Mei 2026, namun hingga kini pihak korban baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap pertama.
Menurut keluarga korban, alat bukti dalam perkara tersebut dinilai sudah cukup lengkap. Selain hasil visum, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami berharap tim penyidik Polsek Metro Penjaringan akan bekerja profesional dan para pelaku diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan dan merugikan korban,” ujar orang tua korban, Selasa (2/6/2026), seraya meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan agar memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban hendak bertamu ke rumah temannya dan melintas di lokasi tempat para pelaku kerap berkumpul. Tidak lama kemudian, korban berpapasan dengan salah satu pelaku berinisial IG. Tanpa banyak bicara, pelaku bersama empat rekannya diduga langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.




