FGD Pemetaan Demokrasi Ungkap Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Konflik Agraria Pancoran Buntu II
JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Rangkaian Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Demokrasi yang dilaksanakan di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, pada 3 Mei 2026 – 17 Mei 2026, bersama warga terdampak konflik, advokat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, pemuda, dan pemerhati isu perkotaan.
Dalam rangkaian kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah temuan penting terkait dinamika konflik agraria perkotaan, hak atas kota, serta partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
FGD yang dilaksanakan dalam beberapa fase tersebut memotret bahwa konflik Pancoran Buntu II tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara warga, negara, dan korporasi dalam menentukan arah pembangunan serta masa depan ruang hidup masyarakat.
Warga yang telah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut dinilai belum memperoleh ruang partisipasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Peserta FGD menemukan bahwa tekanan terhadap warga berlangsung secara bertahap melalui berbagai bentuk, mulai dari minimnya akses informasi mengenai status lahan, ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah, tekanan administratif terkait pengosongan kawasan, hingga tekanan sosial dan psikologis yang muncul akibat ketidakpastian masa depan tempat tinggal mereka.
Dalam sejumlah kesaksian, warga mengaku tidak selalu memperoleh informasi yang memadai dan sering kali hanya menjadi penerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar.
Fasilitator FGD Pemetaan Demokrasi, Zikriani, menyampaikan bahwa hasil diskusi menunjukkan persoalan utama dalam konflik Pancoran Buntu II bukan hanya soal legalitas tanah, melainkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam menentukan siapa yang memiliki akses terhadap kebijakan, informasi, dan proses pengambilan keputusan.
“Masalah utama yang kami temukan bukan hanya soal siapa yang memiliki hak legal atas tanah, tetapi siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan masa depan ruang kota dan siapa yang benar-benar didengar dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Zikriani, Rabu (3/6/2026).
Zikriani juga menjelaskan bahwa dalam diskusi, peserta juga menyoroti bahwa demokrasi tidak dapat dimaknai hanya sebagai keberadaan aturan hukum dan prosedur formal. Demokrasi harus diwujudkan melalui keterlibatan warga secara bermakna dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
“Ketika warga tidak memperoleh akses informasi yang memadai dan tidak memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi, maka partisipasi publik berpotensi menjadi formalitas semata,” tambahnya.




