Salah satu narasumber FGD menegaskan bahwa konflik Pancoran Buntu II memperlihatkan bagaimana pembangunan kota sering kali dijalankan melalui pendekatan administratif dan legal formal tanpa mempertimbangkan sejarah sosial komunitas yang telah lama hidup di kawasan tersebut.
Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus memastikan warga memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan yang setara dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Sementara itu, peserta lain menyoroti bahwa konflik Pancoran Buntu II menunjukkan adanya dominasi aktor-aktor yang memiliki akses lebih besar terhadap hukum, kebijakan, aparat, dan sumber daya ekonomi.
Dirinya menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan warga berada pada posisi yang tidak seimbang dalam mempertahankan ruang hidupnya dan memperkuat ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian konflik yang berjalan.
Berdasarkan hasil pemetaan lapangan dan diskusi warga, peserta FGD mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama, antara lain ketimpangan relasi kuasa dalam pengelolaan konflik agraria perkotaan, minimnya transparansi informasi mengenai status lahan dan kebijakan tata ruang, rendahnya partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian konflik yang partisipatif dan berbasis hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut, peserta FGD mendorong penguatan transparansi informasi dalam pengelolaan konflik agraria, pembentukan forum dialog multipihak yang melibatkan warga secara bermakna, penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak, peningkatan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dalam proses penataan kawasan, serta pengembangan mekanisme partisipasi publik yang lebih inklusif dalam perencanaan dan pembangunan kota.
Peserta juga mendorong kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, komunitas warga, akademisi, media, advokat, dan pemerintah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.
Dokumen hasil FGD dan Policy Recommendation tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola perkotaan yang lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.
Melalui proses ini, peserta FGD berharap penyelesaian konflik Pancoran Buntu II tidak hanya berfokus pada aspek legalitas tanah, tetapi juga menjamin hak warga atas ruang hidup, partisipasi publik yang bermakna, dan keadilan sosial dalam pembangunan perkotaan.




