Tandatangani MoU dengan PERADI Profesional, Menag Dorong Fakultas Syariah Jadi Laboratorium Keadilan Nasional
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pembangunan sistem hukum yang adil di Indonesia harus dilakukan melalui kolaborasi seluruh elemen yang terlibat dalam penegakan hukum. Menurutnya, perubahan cara masyarakat memahami agama dan hukum menuntut lahirnya sebuah ekosistem keadilan yang melibatkan berbagai pihak secara sinergis.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional dengan Universitas Indonesia serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia yang digelar di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum. Karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan. Ekosistem keadilan berarti keadilan tidak hanya diserahkan kepada satu lembaga, satu profesi, atau satu prosedur. Keadilan harus dibangun melalui sinergi banyak aktor, penegak hukum yang berintegritas,” ujar Nasaruddin Umar.

Menurutnya, ekosistem tersebut harus didukung oleh advokat yang profesional dan beretika, perguruan tinggi yang mampu melahirkan lulusan berilmu sekaligus berkarakter, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum yang baik.
“Dalam perspektif Islam, keadilan adalah nilai iman. Al-Qur’an menegaskan, i’dilū huwa aqrabu lit-taqwā (berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan),” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan juga merupakan perintah moral dan spiritual.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada formalitas prosedur, tetapi harus sampai kepada perlindungan terhadap hak, kehormatan, jiwa, akal, keturunan, harta, dan martabat manusia. Di sinilah nilai-nilai maqashid syariah memiliki relevansi besar dalam pembangunan hukum nasional,” katanya.
Menag menjelaskan bahwa hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis, tetapi hukum yang mampu memberikan rasa tenteram bagi masyarakat.
“Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya memenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan menciptakan relasi sosial yang harmonis. Dalam konteks inilah integrasi antara penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar juga menyoroti peran strategis profesi advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan.
“Profesi advokat memiliki posisi yang amat mulia dalam tradisi hukum. Advokat sering disebut sebagai officium nobile, profesi yang terhormat. Kemuliaan profesi advokat tidak semata-mata karena menguasai hukum, tetapi karena berdiri untuk membela hak, menjaga keseimbangan proses peradilan, mendampingi pencari keadilan, dan memastikan agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa advokat tidak hanya dituntut cerdas secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan etika yang tinggi.
“Advokat tidak boleh menjadikan konflik sebagai komoditas. Advokat tidak boleh memperpanjang perkara hanya demi keuntungan. Advokat juga tidak boleh mengaburkan kebenaran demi kemenangan prosedural. Sebaliknya, advokat harus menjadi penjernih persoalan, penuntun proses hukum, dan penjaga agar keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan yang sesat,” tegasnya.




