NEWS  

Said Iqbal dan Menaker Sepakat Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing Juli 2026

Said Iqbal dan Menaker Sepakat Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing Juli 2026
Said Iqbal dan Menaker Sepakat Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing Juli 2026,
Said Iqbal dan Menaker Sepakat Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing Juli 2026, Perlindungan Pekerja Diperkuat

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.40 WIB hingga 16.15 WIB itu membahas sejumlah isu strategis, terutama percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing).

Usai pertemuan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menuntaskan revisi regulasi tersebut paling lambat pada Juli 2026. Setelah proses revisi selesai, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden, sementara dirinya sebagai Penasehat Khusus Presiden juga akan memberikan laporan secara terpisah.

“Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya dan Pak Menteri Tenaga Kerja akan melapor ke Presiden. Tentu saya juga sebagai Utusan Khusus Presiden akan melapor juga ke Presiden, tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan revisi difokuskan pada sejumlah pasal yang dinilai krusial, termasuk pengaturan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem tenaga alih daya. Menurutnya, hanya ada empat jenis pekerjaan penunjang yang seharusnya tetap dapat menggunakan pekerja outsourcing, yakni jasa katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

Di sisi lain, Said Iqbal mengusulkan agar jasa penunjang di sektor perminyakan dan pertambangan tidak lagi masuk dalam daftar pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya.

Baca Juga  Sosialisasi 4 Pilar: Fungsi DPR RI Dalam Jalankan Fungsi Pengawasannya

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya aturan yang lebih ketat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih memanfaatkan tenaga outsourcing. Salah satu syarat yang diusulkan adalah pekerja alih daya harus ditempatkan melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *