“Misal PLN dengan HPI, HPI ini anak perusahaan, pekerja alih daya di induk PLN yang hubungan kerjanya nanti dengan anak perusahaan. Misal tadi HPI atau Haleyora. Di situ hubungan kerjanya harus jelas PKWT, kontrak, atau PKWTT (karyawan tetap). Hak-hak jaminan sosialnya lengkap sama seperti di perusahaan induk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja alih daya juga harus diperkuat melalui ketentuan mengenai pengupahan dan jaminan sosial. Menurutnya, upah pekerja outsourcing tidak boleh berada di bawah upah minimum yang berlaku. Bahkan, bagi pekerja dengan masa kerja yang lebih lama, besaran upah harus berada di atas upah minimum.
Ia juga menekankan bahwa pekerja alih daya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak memperoleh pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ketika memasuki usia pensiun, mereka juga harus mendapatkan manfaat jaminan pensiun sebagaimana pekerja lainnya.
Usulan-usulan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyempurnaan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, sehingga sistem tenaga alih daya di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.*
(Report lucky Poni)
(Editor Nurkholis)




