Kortastipidkor Polri Tetapkan DR dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinisial DR dan FA, yang disebut sebagai Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain DR, penyidik juga menetapkan FA, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam perkara tersebut. FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan perkara PT Asabri.




