Kortastipidkor Polri Tetapkan DR dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Kortastipidkor Polri Tetapkan DR dan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Gambar ilustrasi AI Indonesia jurnalis

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” ungkap Totok.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU terhadap FA.

 “Dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau dalam KUHP baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b,” sambungnya.

Dalam proses penyidikan, Totok mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” tandasnya.

Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.*

(Redaksi/Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  LBH Brigade 08 Layangkan Somasi Terbuka, Minta Pengguna Akun Hapus Foto dan Nama Daus Mini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *