Oknum Polisi Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Jubi Saat Liput Aksi KNPB, Kapolres Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf
JAYAPURA, Indonesia jurnalis – Seorang oknum anggota Polres Jayapura diduga merusak telepon genggam milik jurnalis Jubi, Silpester Kasipka, saat meliput aksi demonstrasi damai yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (3/8/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika Silpester Kasipka berupaya mengambil gambar seorang peserta aksi yang sedang ditarik petugas untuk dinaikkan ke mobil Dalmas. Saat itu, seorang oknum polisi diduga memukul telepon genggam milik Kasipka hingga layar ponselnya retak.
“Saya berusaha mengambil gambar (seorang massa aksi yang hendak dinaikkan ke mobil Dalmas), maka itu dia (oknum polisi) emosi dan merusak HP saya. Satu polisi saja (yang) larang saya ambil gambar lalu toki (pukul) HP saya pakai tangan,” kata Kasipka.
Kasipka mengaku telah menjelaskan kepada anggota polisi tersebut bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, penjelasan itu disebut tidak diindahkan.
“Yo tong (kita) tahu ko (kamu) kerja, tapi jangan terlalu berlebihan,” ujar Kasipka menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras tindakan intimidasi dan dugaan perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Jubi. Ketua AWP, Elisa Sekenyap, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja pers.
“Jurnalis yang bersangkutan menjalankan tugas resmi dan menggunakan identitas pers yang jelas. Tindakan oknum polisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku serta mengabaikan SOP penanganan aksi demo damai,” ujar Elisa dalam pernyataan resminya.
Menurut AWP, tugas aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa adalah menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan demonstran dan masyarakat, bukan melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Redaksi Jubi juga menyampaikan kecaman atas dugaan tindakan yang dilakukan oknum anggota Polres Jayapura tersebut. Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik di lapangan, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menghambat atau merusak sarana kerja pers,” kata Jean Bisay.
Dalam pernyataan sikapnya, AWP menyampaikan empat tuntutan kepada kepolisian, yakni:
1. Mengecam dan mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, perusakan alat kerja, serta upaya menghalang-halangi jurnalis Jubi.




