NEWS  

Oknum Polisi Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Jubi Saat Liput Aksi KNPB, Kapolres Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Jubi Saat Liput Aksi KNPB, Kapolres Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf
Oknum Polisi Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Jubi Saat Liput Aksi KNPB, Kapolres Jayapura Sampaikan Permintaan Maaf. (Photo istimewa)

2. Meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas oknum polisi yang diduga merusak dan mengintimidasi jurnalis Jubi serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.

3. Mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian dilakukan secara terbuka dan transparan.

4. Menuntut dihentikannya segala bentuk tindakan sewenang-wenang aparat terhadap jurnalis.

Selain itu, Redaksi Jubi meminta Polres Jayapura dan Polda Papua menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja jurnalis yang rusak, sekaligus melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, khususnya kepada Silpester Kasipka dan Redaksi Jubi.

“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” kata Dionisius Helan.

Kapolres menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas seluruh tindakan anggotanya, meskipun menurutnya peristiwa tersebut tidak dilakukan secara sengaja.

“Saya tidak akan lari dari apa yang dilakukan anak buah saya, karena semua tindakan anggota adalah tanggung jawab saya sebagai Kapolres,” ujarnya.

Ia juga menyatakan Polres Jayapura akan memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi dengan insan pers guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Meski demikian, Redaksi Jubi menilai permintaan maaf saja belum cukup. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi internal secara terbuka dan transparan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, sehingga proses penegakan hukum dan akuntabilitasdapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

(Ugedi/Beritapapua)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *