Lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP)
JAKARTA, Indonesia jurnalis – ClientEarth, bersama dengan ASEAN Working Group on Social Forestry (AWGSF) dan RECOFTC Indonesia, menyelenggarakan lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) di Jakarta pada 4-5 Agustus. Acara yang juga didukung oleh Kementerian Kehutanan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan inklusivitas tata kelola kehutanan sosial di seluruh negara anggota ASEAN.
Kegiatan hybrid ini mempertemukan perwakilan dari seluruh 11 negara anggota ASEAN guna memfasilitasi pertukaran pengalaman, perkembangan terkini, pendekatan inovatif, serta praktik terbaik dalam penerapan ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP) di tingkat nasional.
Lokakarya ini juga dihadiri oleh Dr. Dian Sukmajaya, S.Hut., M.Sc., M.S.E., Senior Officer, Forestry of Food, Agriculture, and Forestry Division, ASEAN Secretariat, serta Dr. Markus Octavianus Susatyo, Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“ASEAN menekankan pentingnya memajukan pengelolaan hutan lestari dan pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan kerangka hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, serta penguatan berbagi pengetahuan di tingkat regional.
Prioritas-prioritas ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung pencapaian target iklim dan keanekaragaman hayati, serta memastikan partisipasi yang bermakna dari masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Perhutanan sosial juga memiliki potensi besar untuk mendukung implementasi Inisiatif Penanaman Satu Miliar Pohon ASEAN (ASEAN One Billion Trees Growing Initiative) serta mendorong penerapan Solusi Berbasis Alam (Nature-based Solutions/NbS) dan Adaptasi Berbasis Ekosistem (Ecosystem-based Adaptation/EbA) di seluruh kawasan,” ujar Dr. Dian Sukmajaya S.Hut., M.Sc., M.S.E., Senior Officer Forestry of Food Agriculture and Forestry Division, ASEAN Secretariat.
Kerangka AGP, yang disusun bersama oleh ClientEarth, RECOFTC Indonesia, dan AWG-SF pada tahun 2019, menyajikan kerangka kerja regional bersama untuk memfasilitasi dan memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan bagi kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara. Tujuannya adalah memberikan akses yang mudah bagi Masyarakat Adat dan masyarakat lokal ke skema kehutanan sosial serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
Tahun ini, penyelenggaraan lokakarya merupakan keberlanjutan dari kesuksesan rangkaian inisiatif program pengembangan kapasitas yang telah dilakukan ClientEarth dan RECOFTC Indonesia sejak 2019, salah satunya adalah lokakarya regional di tahun 2024 yang mengidentifikasi langkah prioritas untuk implementasi di level nasional, serta program pelatihan untuk dinas-dinas perhutanan yang diadakan tahun 2025.
Program-program ini diadakan dengan menggandeng dinas-dinas perhutanan sosial di tingkat provinsi dan kecamatan, dan Unit Pengelolaan Hutan untuk memperkuat kapasitas institusi, serta mengatasi tantangan-tantangan sistemik dan prosedural dalam proses perizinan perhutanan sosial. Oleh karena program-program ini juga didasarkan pada kerangka kerja AGP, para pihak yang berpartisipasi diharapkan mampu menerjemahkan komitmen-komitmen regional dan kebijakan nasional ke dalam implementasi praktis.




