Dalam acara tersebut MUB Oktafianus H. Sero (OHS) bersama Waketum 1 Rusli sudin, Sekjen Anhar Mulang,lc, Wakasekjen 1 Ahmad dailangi, Panglima Iskandar Amin meminta audensi kepada MUB Rinto agar acara tidak di teruskan, dan di terima oleh Polsek pondok labu berserta Dandim untuk mediasi serta pengarahan.
Sekjen MUB pun mengatakan ,” dalam Legalitasnya sendiri organisasi MUB sudah terdaftar di Kemenkumham, dan silahkan kalau memang tidak menerima MUB yang di bentuknya tidak jelas silahkan menempuh jalur hukum”, tutupnya

Hal itu pun di bantah oleh Ketua Umum MUB Oktafianus H.Sero (OHS), Bahwa legalitas milik MUB Rinto berdasarkan apa ” Deklarasi dari mana “, tidak ada pemberitahuan dari tingkat wilayah DPP maupun DPD dengan menggelar kegiatan yang mengatas namakan MUB” serta mengambil logo serta gambar yang sama dengan MUB yang di pimpinan ” , tegasnya

Ahmad Idrus sebagai peserta undangan yang sekaligus akan mengukuhkan dalam acara MUB Rinto tersebut mengatakan, ” dalam organisasi kepemudaan itu adalah hak warga negara tapi ada ketentuannya , minimal satu ADRT satu pengurus, tapi realisasinya ada semacam dualisme di dalamnya , yang lama sebagai pendiri maupun yang baru untuk konsilidasi ternyata internalnya belum selesai karena masih ada masalah dengan pengurus yang lama, sehingga terjadi seperti ini” .
Ia juga mengatakan ” MUB ini kan harus di selesaikan secara internal, Karena MUB ini harus bersatu kan” karena satu daerah satu adat, dan saya mengikuti saran serta rekomendasi dari pak Kapolsek dan danramil, untuk menyelesaikan secara internal terlebih dahulu,”
NK/Red