“Jadi kalau kita selama ini berpikir bahwa KDRT adalah urusan Rumah Tangga atau urusan masing-masing pribadi, itu salah. Semua tahu bahwa ini adalah urusan Negara yang ada hukumnya dan kita merupakan bagiannya,” terang Rini, aktifis perempuan yang terkenal kritis dan anti kekerasan terhadap kaum hawa.
Dia juga memastikan, jika ada kasus korban KDRT maka itu bisa langsung dibantu oleh negara atau bahkan bisa ditangani oleh Negara. “Dan kita sebagai warga Negara harus mau turut terlibat di dalamnya,” imbuhnya.
Seminar ini dibuka langsung Pastor Paroki Romo H. Sridanto Ariwibowo Nataantaka. Dan pada seminar kali ini juga mengadirkan pasangan suami isteri atau pasutri dari gerakan Marriage Enconter, Fredy dan Debbie yang memberikan testimoni mengenai hubungan baik rumah tangga keluarga ini yang makin terasa lebih baik setelah mengikuti kegiatan Marriage Encounter.
Sehingga dalam kesempat tersebut keduanya mengajak para peserta seminar mengikuti kegiatan Marriage Encounter untuk membangun keluarga yang beriman dan harmonis untuk mencegah terjadinya tindak KDRT dalam keluarga.
Pada kesempatan ini juga, Ketua Panitia Soegiharto Santoso menguraikan dasar pemikiran pelaksanaan seminar kali ini yaitu maraknya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik (KDRT) di ruang lingkup keluarga, sehingga menjadi acuan Keuskupan Agung Jakarta, lewat prakarsa Seksi Keadilan Perdamaian dan Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul, menggelar seminar tentang hukum ini.
Sebab berdasarkan laporan resmi yang ada, tidak menunjukkan realita yang sesungguhnya, karena mayoritas terjadinya KDRT adalah di dalam keluarga, sehingga sering kali ditutup-tutupi. “Laporan resmi yang masuk bagaikan puncak gunung es dari banyaknya persoalan KDRT,” ujar Hoky.
Hoky menambahkan, peserta seminar dihadiri oleh umat paroki Santo Thomas Rasul Bojong Indah, dan juga umat dari paroki lain, serta sejumlah wartawan.**