HUKUM  

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Kuasa Hukum Andi Mulyati Sebut Bukti Tertulis Belum Lengkap

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Kuasa Hukum Andi Mulyati Sebut Bukti Tertulis Belum Lengkap
Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Kuasa Hukum Andi Mulyati Sebut Bukti Tertulis Belum Lengkap
Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Kuasa Hukum Andi Mulyati Sebut Bukti Tertulis Belum Lengkap. “Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari masing-masing pihak” kata Ahmad

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang keempat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3. Sidang ini berlangsung pada Selasa (3/09/2024), dengan menghadirkan pihak Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya dan beberapa saksi Ahli.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE, dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE). Dalam sidang kali ini, pengacara Andi Mulyati, Ahmad Yani, SE, SH, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam bukti tertulis yang harus diperbaiki oleh pihak pemohon.

Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan Kuasa Hukum Andi Mulyati Sebut Bukti Tertulis Belum Lengkap
Ahmad Yani juga menegaskan bahwa sidang besok dijadwalkan pukul 10 pagi, dengan penyerahan berkas yang telah diperbaiki, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

“Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh kami sebagai pemohon,” ujar Ahmad Yani usai sidang.

Menurutnya, agenda sidang besok merupakan yang ketiga, karena sidang praperadilan hanya diberikan waktu sampai tujuh hari untuk putusan. “Kami berharap semua saksi yang akan kami hadirkan dalam keadaan sehat. Kami akan menghadirkan empat orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli, yakni Profesor Agus Surono dari Universitas Pancasila,” tambahnya.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "