” Jadi kami minta harus di koreksi, bahwa pada waktu itu sudah ada Mahmil siapa yang bersalah dan sudah di hukum, dan hukum pasti yang melakukan sudah di hukum beserta gembong – gembongnya, kenapa itu di koreksi kembali. Bagaimanapun pernyataan tidak hanya dengan kepres tapi keputusan pengadilan siapa yang bersalah dan mempunyai hukum pasti, negara kita adalah negara hukum, ” kata Kolonel Prio

Kami melihat ini bahaya laten komunis, kami merasa tindakan – tindakan baik perilaku, teladan mencerminkan suatu negara yang bukan berdasarkan Pancasila. Ketimpangan – ketimpangan terjadi dan juga putusan – putusan. Terakhir ada putusan MK yang sangat melukai hati rakyat, tutupnya**