Atenius Murip  Menangkan Gugatan di MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya

Atenius Murip  Menangkan Gugatan di MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayawijaya, Letkol CPN (Purn) Atenius Murip, S.H., M.H., dan Ronny Elopere, S.I.P., M.K.P., memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2024)
Atenius Murip  Menangkan Gugatan di MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi. Dalam amar putusannya.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayawijaya, Letkol CPN (Purn) Atenius Murip, S.H., M.H., dan Ronny Elopere, S.I.P., M.K.P., memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi  menyatakan bahwa permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025, dianggap kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Usai putusan sidang yang ditampilkan melalui videotron di halaman Gedung MK, Atenius Murip dan Ronny Elopere mengungkapkan rasa syukur serta kebahagiaan mereka atas kemenangannya.

“Kami bersyukur dan bahagia karena akhirnya terpilih sebagai putra daerah yang berhasil mengalahkan pasangan calon lain yang telah berkuasa selama 15 tahun,” ujar Atenius Murip.

Atenius Murip menyampaikan rasa bangganya kepada masyarakat Jayawijaya yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Ronny Elopere untuk memimpin daerah tersebut.

Atenius Murip  Menangkan Gugatan di MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya
Atenius Murip tengah  dan Ronny Elopere di halam Gedung MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya, Rabu (5/2/2024)
Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Monopoli PT WMSB di Kasus Website Desa Kabupaten Serang: Harga Rp92 Juta rupiah per Desa dan Difasilitasi DPMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "