Atenius Murip  Menangkan Gugatan di MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya

Atenius Murip  Menangkan Gugatan di MK, Resmi Jadi Bupati Jayawijaya
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayawijaya, Letkol CPN (Purn) Atenius Murip, S.H., M.H., dan Ronny Elopere, S.I.P., M.K.P., memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2024)

“Selama 15 tahun, hak kami sebagai putra daerah seakan direbut oleh pihak lain. Hari ini, kepercayaan masyarakat telah mengembalikan hak tersebut kepada kami,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung perjuangan mereka hingga mencapai kemenangannya,

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, mulai dari pengurus partai hingga pihak yang terlibat dalam proses di MK. Kami bersyukur atas keputusan Makamah konstitusi yang jujur dan adil ini,” ujar Atenius Murip.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, serta partai pengusung mereka, yakni Gerindra, Demokrat, dan Golkar, “Kami juga berterima kasih kepada para pendeta, pemuda, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung kami dalam perjuangan ini,”tutupnya.**

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Terkuak! Skandal Minyak Pertamina 2008–2015, 7 Tersangka Ditetapkan, Satu Buron 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *