“Kontrak tersebut di tanda tangani oleh Pros. SS juga. Demikian pula laporan pertanggung jawabannya dia yang tanda tangan.
Lebih lengkapnya, ini keterangan kuasa Hukumnya CK Okky Rachmadi S, SH
Okky berharap bahwa Polsek Bantar Gebang dapat bersikap profesional dalam menangani perkara ini. Laporan terhadap Kliennya didasarkan pada LP 284/K/ III/2020/Sek.Bg tgl 7 Maret 2020.
“Hidup Klien saya dan kekuarganya tersiksa dikarenakan selalu diliputi rasa takut. Klien saya rakyat kecil yang tidak mengerti hukum. Sedangkan pelapor dapat diduga sebagai mantan ASN Depdagri dan Prof. SS adalah ketua umum sebuah lembaga.

” Okky menyatakan bahwa Kepolisian NKRI sepatutnya mampu melihat korelasi antara keterangan yang diberikan pelapor dengan yg diberikan kliennya dan mampu mengambil konklusi, pihak mana yang menjadi Calo CPNS.
Saya minta perkara klien saya agar segera di selesaikan, khususnya Penyidik Polsek Bantar Gebang, karena sejak tahun 2021 Klien saya tidak jelas perkaranya, tutupnya**