Debt Kolektor Kembali Berulah Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten 

Debt Kolektor Kembali Berulah Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten 
Debt Kolektor Kembali Berulah Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten. (Photo istimewa)
Debt Kolektor Kembali Berulah Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten. Berawal dari cekcok karena Pelaku yang diduga berjumlah 3 orang yang mengaku Debt Collector dari Mandiri Utama Finance

BANTEN, Indonesia jurnalis – Aksi brutal Debt Collector kembali memakan korban. Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Bastian Sori, SH yang merupakan salah satu Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di daerah Tangerang Selatan Senin, 23 Februari 2026.,

Terjadinya aksi brutal ini berawal dari cekcok karena Pelaku yang diduga berjumlah 3 orang yang mengaku Debt Collector dari Mandiri Utama Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil milik korban. Korban yang merupakan seorang Advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum hingga akhir nya terjadi cekcok dan pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap Korban. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

Ketua DPD KAI Provinsi Banten Adhadi Romli, SH, MH mengaku geram dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok debt collector terhadap anggotanya ini. Kongres Advokat Indonesia telah membentuk Tim dalam rangka melakukan investigasi dan advokasi untuk mengawal dan mengusut tuntas perkara ini.

“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini. Karena apa yang mereka lakukan sudah sangat brutal dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya saat dihubungi via Telpon.

Adv. Adhadi pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan bergerak cepat untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan segera menangkap para pelaku.

Baca Juga  Deklarasi PERADI Profesional 2026,  Dorong Penguatan Etika dan Profesionalisme Advokat

“Kami akan terus mengawal perkara ini, untuk itu kami minta jajaran kepolisian agar bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan menangkap para Pelaku. Kami juga minta kepada Polres Kota Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga korban,” tegasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *