Lebih lanjut, Adv. Adhadi juga mendesak Pihak Mandiri Tunas Finance untuk memberikan klarifikasi atas penugasan tim Debt Collector yang telah diberikan serta bertanggung jawab atas peristiwa ini, baik secara Pidana, Perdata maupun Administrasi.
“Korban dan keluarga saat ini mencadangkan hak hukumnya untuk melakukan upaya Pidana, Perdata maupun administrasi terhadap para pelaku dan korporas pemberi tugas,” tegas Ad. Adhadi.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas terhadap pelaku usaha pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri TunasFinance. Karena kejadian kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah sangat sering terjadi dan sangat meresahkan.
“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Utama Finance. Karena para Debt Collector ini kerap sewenang-wenang karena merasa mendapat tugas dari perusahaan. Maka sewajarnya atas kejadian seperti ini Pihak Perusahaan yang memberikan tugas kepada Debt Collector juga wajib turut bertanggung jawab,” pungkas Adv. Adhadi.*
(Dn)




