Sebut narasumber terdapat indikasi bahwa Agus Sutamin memaksakan agar jabatan tersebut (Biro Umum) berada di genggamannya.Merespon kejadian tersebut, beberapa elemen masyarakat yang berniat untuk membantu peningkatan kualitas kinerja Kementerian PUPR merasa prihatin, dan bahkan akan melakukan gugatan terhadap situasi itu.
“Ya, demi menyelamatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kredibilitas kementerian PUPR, sudah semestinya perlu dilakukan gugatan baik kepada Menteri maupun lembaga hukum yang berwenang, apalagi Agus telah banyak menimbulkan masalah soal proyek dan pengadaan barang di PUPR, ia juga diduga melakukan kolusi dalam proyek Kalayang kantin depan gedung kementrian dengan nilai Rp 24,4 Milyar.

Karena itu, sebaiknya Agus Sutamin tidak layak menduduki jabatan tersebut dan bahkan dia layak untuk diproses secara hukum pidana,” pungkas salah seorang anggota komponen masyarakat yang konsen terhadap gerakan pemantauan kinerja birokrasi, dengan nama samaran Romli kepada awak media di Jakarta, Kamis, (7/4/2022).
Baca Juga :
Mahyudin Desak PUPR Perbaiki Jalan dan jembatan di wilayah IKN
Diduga Bermasalah Agus Sutamin Tak Layak Menjadi Kabiro Di Kementerian PUPR.
(NK/Red)