“Kami menilai Pak Dito dapat menjelaskan hal-hal yang dibutuhkan penyidik. Pada saat itu, beliau ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Selain itu, pemilik travel Maktour yang juga merupakan mertua Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, turut dikenai pencegahan ke luar negeri.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan dugaan korupsi kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Sejauh ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PH) Kementerian Agama.**
(Ns/ns)




