DPO Kasus Penembakan Rombongan Kapolda Papua Berhasil Diringkus

DPO Kasus Penembakan Rombongan Kapolda Papua Berhasil Diringkus, Satgas Damai Cartenz Bertindak Tegas di Puncak Jaya
DPO Kasus Penembakan Rombongan Kapolda Papua Berhasil Diringkus, Satgas Damai Cartenz Bertindak Tegas di Puncak Jaya
DPO Kasus Penembakan Rombongan Kapolda Papua Berhasil Diringkus. Pulan Wonda alias Kamenak memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata

Puncak Jaya, Indonesia jurnalis – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah melalui langkah penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional.

Pada Kamis, 2 April 2026, aparat berhasil mengamankan seorang buronan bernama Pulan Wonda alias Kamenak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya. Penangkapan dilakukan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Pelaku memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Penindakan terhadap pelaku didasarkan pada laporan polisi nomor LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tertanggal 27 November 2012, serta DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tertanggal 25 Mei 2019.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia.

“Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.27 WIT, tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor justru menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, aparat sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, tiga unit telepon genggam, dua charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, tiga lembar uang palsu, serta barang pribadi lainnya.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Warga Brunei Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Kombes Yusuf juga mengungkapkan bahwa Pulan Wonda diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan sejak 2010, baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *