Masih menurut Denny, seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election.
“MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif,” tambahnya.
Yang menarik, Prof Kaelan mengatakan sebenarnya yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih dalam pilpres bukan pilihan rakyat. Tetapi pilihan Ketua Umum Partai Politik. “Faktanya kan calon presiden yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih kan salah satunya pilihan Megawati,” tandas guru besar Filsafat UGM itu.
Karena itu, tambahnya, kedaulatan rakyat itu sudah tidak ada. Karena negara ini sudah meninggalkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mengganti dengan konstitusi baru pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu.
Sementara mewakili pemohon II dari Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid menilai tidak ada yang baru dari semua pertimbangan hukum MK dalam putusan terhadap semua JR terkait presidential threshold di UU Pemilu. “Ya kita berharap pergantian hakim MK, atau perubahan pola rekruitmen hakim MK,” tandasnya.
Sedangkan Tamsil Linrung, selaku pemohon I DPD RI mengatakan, judicial review yang diajukan DPD RI secara kelembagaan merupakan hasil penyerapan aspirasi di seluruh daerah di Indonesia yang dilakukan anggota DPD RI.
“Jadi, itu adalah hasil dari penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPD RI. Kami semua berkeliling daerah untuk meminta masukan mengenai presidential threshold ini, tetapi oleh MK dianggap tidak ada kerugian bagi DPD RI, sehingga ditolak di legal standing,” ujar Tamsil Linrung.
Sebagai informasi, hasil eksaminasi tersebut akan diolah menjadi rekomendasi oleh Pusat Kajian Hukum DPD RI, untuk kemudian disampaikan ke para pihak terkait. Sekaligus sebagai penambah literasi bagi kalangan praktisi hukum dan akademisi hukum.
“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan DPD RI, apakah akan diteruskan kepada pemerintah dan DPR serta Lembaga Negara lainnya, kami serahkan kepada pimpinan DPD RI,” ungkap Kabiro Pusjakum Andi Erham.(red)
Sumber Biro Pers DPD RI