NEWS  

Gedung Baru dan Renovasi Tanpa PBG Persetujuan Bangun Gedung Dapat Di Kenakan Sangsi

Polish 20220210 175648954

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

Bagi Oknum kedinasan terkait yang mempunyai kewenangan ,atau aparat yang mencoba bermain dapat di kenakan sangsi bahkan pemecatan,yang seharusnya sebagai contoh serta pelayan masyarakat untuk mengarahkan dengan arahan yang benar atau memberikan informasi dengan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),yang di luncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Editor Nk

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wakasau: Bahagia Itu Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "