“Dengan adanya putusan KPU nanti, jika memang ada kecurangan-kecurangan maka diselesaikan secara konstitusional.” tambah Prof. Paiman.
Prof. Paiman juga menyingung soal Hak Angket, menurut salah satu Guru Besar Universitas Prof.Dr. Moestopo Beragama bahwa Hak Angket tidak ada korelasi dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Karena sengketa Pemilu pada dasarnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Prof. Paiman berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa penting untuk sesama anak bangsa saling menghormati dan menjaga stabilitas harmoni bangsa.
“Maka dari itu seluruh elite politik, petinggi partai politik, dan tokoh mari mendinginkan para pendukungnya agar kita dapat bersatu menjaga NKRI,” ujarnya dalam statement terakhir.**