Dalam persoalan anak anak pemerintah daerah telah merbitkan peraturan daerah kota tangerang,terkait kota layak anak,yang di kuatkan oleh penerimaan penghargaan sebagai kota layak anak dan dengan amanat perda tersebut sudah saatnya kota tangerang,betul betul menjadi kota layak anak,dengan kesediaanya ruang terbuka bagi anak di kampung kampung.
Tokoh masyarakat ini juga mendorong Pemerintah daerah untuk membangun atau membentuk kampung ramah anak, tahapanya adalah kalau pemerintah untuk kepentingan sebuah program untuk masyarakat kota tangerang yang berada di perkampungan ini bukan hanya dalam kondisi membebaskan kalau perlu menggusur,tetapi di bayar.”
Tolonglah Wali dan wakil walikota Tangerang,kita sebagai anggota dewan yang ada di perkampungan meminta kepada Walikota dan wakil walikota tangerang agar memerintahkan bawahanya untuk serius menyikapi kebutuhuan perkampungan yang kurang sarana bermain dan saat ini tidak ada ruang terbuka hijau di wilayah tersebut”, pintanya.(red)
Haerul