Namun demikian, ia menegaskan bahwa peran paralegal tetap memiliki batasan.
“Mereka berhak mendampingi klien dan memberikan nasihat hukum, tetapi tidak boleh melakukan litigasi,” tambahnya.
Pablo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melahirkan individu yang memiliki kepedulian dalam membela kepentingan hukum masyarakat berdasarkan hati nurani.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Santo Nababan menekankan pentingnya integritas dan nilai keimanan dalam menjalankan profesi advokat.
“Selain memahami aturan, advokat juga harus mengedepankan iman dan kepercayaan. Jangan hanya berorientasi pada finansial, tetapi juga pada nilai agama, sosial, dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KNAI mendorong anggotanya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mewajibkan anggota untuk tidak melihat segala sesuatu dari sisi finansial semata, terutama dalam membantu masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Wakil Ketua Umum II Dr. Ali Suage menambahkan bahwa KNAI tidak hanya berorientasi pada aspek material, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Kami membuka ruang bagi paralegal dan memberikan pembekalan agar mereka dapat berkontribusi membantu masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KNAI terus berupaya menjadi organisasi advokat terbaik di Indonesia.
“Kami sedang berupaya untuk menjadi salah satu yang terbaik,” katanya.
Tentang KNAI
KNAI merupakan hasil revitalisasi dari Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang dibentuk oleh tujuh organisasi advokat besar pada 11 Februari 2002. KKAI menjadi tonggak penting dalam sejarah profesi advokat di Indonesia, termasuk dalam penyusunan Kode Etik Advokat Indonesia serta penyelenggaraan ujian advokat nasional pertama.
Sebagai kelanjutan dari semangat tersebut, KNAI hadir untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kolegialitas di tengah tantangan modern. KNAI juga berkomitmen dalam pembinaan, pengawasan, serta perlindungan advokat di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi garda terdepan dalam penegakan etika profesi hukum nasional.*
(Redaksi)




