NEWS  

HMI Jakarta Timur Desak Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengeroyokan & Pembakaran di Dompu NTB

HMI Jakarta Timur Desak Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengeroyokan & Pembakaran di Dompu NTB
PTKP HMI Cabang Jakarta Timur, Al Taufik

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Dompu, agar mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, maupun penjarahan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak dapat di tangani dengan baik maka kami perlu mempertanyakan kembali Profesionalisme Kapolre Dompu serta jajaran, Besar harapanya Negara hadir memberikan rasa keadilan kepada korban yang setimpal,” tegas Al Taufik.

Ia juga menilai bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan kehidupan masyarakat.

“Apabila tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk di tengah masyarakat. Siapa pun dapat menjadi korban hanya karena tuduhan tanpa melalui proses hukum yang sah. Oleh sebab itu, negara harus menunjukkan kewibawaannya dengan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme hukum,” lanjutnya.

Pernyataan Sikap HMI Cabang Jakarta Timur

1. Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Mabes Polri untuk segera menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah, guna menjamin proses penyidikan berjalan secara profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

2. Mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat membentuk tim penyidik khusus serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh Polres Dompu dan Polsek setempat. HMI Cabang Jakarta Timur menilai penanganan perkara hingga saat ini belum menunjukkan keseriusan yang mencerminkan rasa keadilan, sehingga menimbulkan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

3. Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Pengawasan Penyidikan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, keberpihakan, atau tindakan lain yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Dugaan adanya hubungan yang tidak semestinya antara pihak-pihak tertentu dengan aparat penegak hukum harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.*

Baca Juga  Reformasi Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang Fungsional

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *