Ike Farida Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka

Ike Farida Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka
Ike Farida Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka
Ike Farida Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka ,PT Elite Prima Hutama (PT EPH) menuduh Ike Farida dan semakin mempersulit jalannya untuk mendapatkan unit impiannya.
JAKARTA – Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka, hal inilah yang di alami Dr Ike Farida selaku konsumen, kendati sudah melunasi kewajibannya sebagai pembeli, pihak pengembang malah melaporkan si pembeli ke kepolisian, Senin (12/12/2022)

Kali ini di sampaikan melalui sambungan WhatsApp nya kepada media. Dr Ike Farida kembali menceritakan kejadian yang menimpanya.

Pengembang bernama PT Elite Prima Hutama (PT EPH) menuduh Ike Farida dan semakin mempersulit jalannya untuk mendapatkan unit impiannya.

Sudah 10 tahun lebih Ike Farida memperjuangkan hak-haknya namun terus-menerus dipermalukan dan ditindas oleh PT EPH. Terlebih, Polda Metro Jaya (PMJ) yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat malah menjadikannya tersangka atas tuduhan sumpah palsu, ungkap Ike.

Di tuduh berikan sumpah palsu, PT EPH Laporkan Ike ke PMJ.

Melalui kuasa hukumnya menjelaskan , April 2021 lalu, gugatan Ike dimenangkan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021 yang melawan PT EPH karena tak kunjung serahkan apa yang menjadi hak Ike sejak tahun 2012.

Setelah mengetahui pihaknya kalah dan diwajibkan serahkan unit, PT EPH justru melaporkan balik Ike ke PMJ.

Ike Farida Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka
Ike Farida Seorang Advokat Beli Apartemen Malah Jadi Tersangka

Mereka menuduh Ike memberikan sumpah palsu dalam persidangan terkait penemuan bukti baru (novum). Padahal Ike sendiri tidak pernah bersumpah sebagai penemu novum karena bukan penemu novum.

Sebagai informasi sumpah novum dilakukan oleh penemu novum. Ialah pencatatan pelaporan akta perjanjian kawin, yang dipermasalahkan oleh PT EPH. Pihak pengembang menuduh Ike berikan sumpah palsu tersebut saat ajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Baca Juga  Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu(FMPB) merespon kinerja Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Febriyanto

Laporan yang dibuat oleh PT EPH secara nyata tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang cukup. Sayangnya, penyidik PMJ justru seolah-olah memihak PT EPH. Keberpihakan penyidik PMJ kepada PT EPH ditunjukkan dengan betapa cepatnya laporan ditindak. Tak hanya itu, penyidik juga salah mengartikan isi dari Pasal 242 KUHP yang dituduhkan ke Ike.

Padahal Pasal 242 KUHP umumnya digunakan sebagai tindak lanjut kekuasaan hakim dari sebagaimana digunakan dalam ketentuan Pasal 174 KUHAP, dimana terkait dengan sumpah palsu yang berwenang melakukan penilaian adalah Hakim Ketua. 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "