Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu(FMPB) merespon kinerja Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Febriyanto

Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu(FMPB) merespon kinerja Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Febriyanto
Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto.
Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu(FMPB) merespon kinerja
Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Febriyanto yang telah memperhentikan Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron

Pesawaran Indonesia Jurnalis
Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu(FMPB) merespon kinerja
Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto terkait beredarnya surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Desa Gedong Tataan , Rabu 23/04/2025.

Surat tersebut merekomendasikan pemberhentian terhadap Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, yang diduga telah melakukan politik praktis pada kegiatan unjuk rasa ke Kantor KPU Pesawaran dan Deklarasi dukungan pada salah satu calon, jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Sebelumnya beredar klarifikasi
Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto membantah kalau dirinya mendapat tekanan atau pesanan dari pimpinan, terkait penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Surat bernomor 700/667/lll.01/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Gedong Tataan, berisi perintah untuk merekomendasikan pemberhentian terhadap Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, yang di indikasikan telah melakukan politik praktis pada kegiatan unjuk rasa ke Kantor KPU Pesawaran dan Deklarasi dukungan pada salah satu calon, jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Kalau adanya intervensi pimpinan, atas penerbitan surat rekom itu, bisa saya pastikan tidak ada sama sekali intervensi dari pimpinan, ini semata untuk menegakkan disiplin dan etika kepada semua perangkat desa di suasana PSU sekarang, itu saja,” ucap Singgih

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Penemuan Mayat di Pamulang: Tim Gabungan Polda dan Polres Tangsel Berhasil Amankan Terduga Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "