Sementara itu, kuasa hukum IKM, Tjahya Indra Alamsati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang telah menerima laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah menerima laporan ini. Hal-hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan tanpa proses hukum, dikhawatirkan dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tugas kami adalah mendukung serta memenuhi apa yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Biro Hukum IKM berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, IKM Jakarta Utara menyatakan belum pernah melakukan komunikasi maupun upaya mediasi dengan pihak terlapor sebelum laporan polisi dibuat.
Di akhir keterangannya, IKM Jakarta Utara kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara beserta jajaran atas pelayanan yang diberikan dalam menerima laporan masyarakat.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.*
(Ls)




