Irjen Pol. Purn. Ronny Sompie Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah

IMG 20220618 WA0023 1

Dalam peradilan perdata, sambung Ronny, hakim biasanya memang tidak menguji kebenaran materiil dari sertifikat kepemilikan tanah..

 

“Artinya, berlaku azas siapa yang menggugat, dia yang harus mendalilkan kebenarannya dalam sidang pengadilan,” ujar Ronny.

 

Seyogyanya, lanjut Ronny, dalam sidang pengadilan perdata, hakim harus menguji bukti kepemilikan yang didalilkan penggugat.

 

Kalau tidak demikian, tegas Ronny, maka ini adalah kesempatan bagi mafia tanah untuk memperoleh legalitas atas sertifikat kepemilikan tanah yang mereka dalilkan dalam sidang pengadilan tersebut.

 

“ Inilah awal keberhasilan dari mafia tanah, untuk melanjutkan upayanya, memiliki hak atas tanah dengan pembuatan surat kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional, atau mengajukan tuntutan untuk bisa menguasai tanah tersebut sesuai dengan bukti kepemilikannya yang dimenangkan dalam sidang perdata sebelumnya,” papar Ronny.

Irjen Pol. Purn. Ronny Sompie Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah
Irjen Pol. Purn. Ronny Sompie Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah

” Ronny mengungkapkan, untuk menyelesaikan permasalahan akibat ulah mafia tanah ini, bisa digunakan mekanisme Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS).

 

Mekanisme itu, lanjut Ronny, adalah penyelesaian secara damai diantara para pihak bertikai, di persidangan perdata.

 

Tapi, sambung Ronny, dikalangan penegak hukum pidana, terkenal juga istilah Restorative Justice, atau keadilan yang memulihkan.

 

“Nah, ini mungkin bisa menjadi cara penyelesaian yang bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait, ketika muncul persoalan terkait mafia tanah,” ujar Ronny.

(Surya Damanik)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Urine Positif bisa di bawa ke kantor polisi ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "