HUKUM  

Urine Positif bisa di bawa ke kantor polisi ?

Urine Positif bisa di bawa ke kantor polisi ?
Urine Positif bisa di bawa ke kantor polisi ?
Urine Positif bisa di bawa ke kantor polisi ? Ya tentu saja bisa  untuk di lakukan Penyelidikan dan pengembangan maksimal 3×24 jam.

Urine Positif Narkoba: Prosedur dan Potensi Penyalahgunaan oleh Oknum

Sesuai dengan Pasal 75 huruf G juncto Pasal 76 Undang-Undang Narkotika, seseorang yang urinenya dinyatakan positif narkoba dapat dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Proses ini maksimal berlangsung selama 3×24 jam. Jika dalam periode tersebut tidak ditemukan bukti tambahan, pihak kepolisian diwajibkan memberikan berita acara penahanan serta berita acara pelepasan, sebelum mengarahkan individu tersebut untuk menjalani rehabilitasi jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dari investigasi media online Indonesia jurnalis mekanisme ini kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu. Beberapa oknum polisi maupun pihak BNN diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta uang kepada korban yang urinenya dinyatakan positif. Praktik seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga bertentangan dengan semangat keadilan yang diusung dalam Undang-Undang Narkotika.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya dalam proses hukum ini, termasuk meminta dokumen resmi jika dilakukan penahanan atau pelepasan. Selain itu, pengawasan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan wewenang seperti ini.**

(Editor NK)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "