
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Menurut Otto, Jessica resmi bebas bersyarat pada hari ini, “Ya, benar,” ujar Otto singkat pada wartawan, usai menjemput Jessica Wongso pada Minggu, (18/8/2024) di lapas Pondok Bambu Jakarta timur, pada pukul 09.30 WIB. “Proses administrasi telah selesai di kejaksaan dan langkah terakhir akan dilakukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tambahnya.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari. Pembebasan ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017, di mana Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Menurut Deddy, Jessica telah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Pembebasan bersyaratnya diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.**
(Ls)
(Editor NK)