Pernyataan LPSK dalam Kasus Pembunuhan V & E. LPSK menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dan membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Sejak kasus V dan E menjadi perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil tindakan proaktif sejak pertengahan Mei 2024. LPSK membentuk dan menugaskan tim khusus untuk mendalami kasus pembunuhan V dan E.
Tim LPSK berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait untuk mengumpulkan dan memberikan informasi guna kepentingan perlindungan. Beberapa pimpinan LPSK bahkan terjun langsung ke lapangan.
Dalam paparannya Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi akan siap membantu terkait kasus Pembunuhan V dan E dan akanĀ melakukan beberapa Langkah-langkah sebagai berikut,