Satgas PKH Bidik Perusahaan Terafiliasi Arif Kurniawan, Dijuluki “Raja Nikel” Indonesia
JAKARTA, Indonesia jurnalis –Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).
Arif Kurniawan diketahui merupakan pengusaha eks Glencore yang mendapat julukan Nickel King atau Raja Nikel. Julukan tersebut disematkan kepadanya karena pernah menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan penertiban tersebut merupakan hasil rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang digelar pada Rabu (4/11/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin. Pertemuan itu membahas langkah penindakan terhadap jaringan korporasi yang berkaitan dengan AK di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat, pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menguasai maupun memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal serta terafiliasi atau berada di bawah kendali AK.
“Rapat tersebut memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” ungkap Barita dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan.
Satgas PKH selanjutnya melakukan inventarisasi dan penertiban sesuai tugas serta kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi,” imbuhnya.
Selain mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal, Satgas PKH juga akan melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Barita menegaskan, langkah penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset tidak akan menghentikan ataupun menghalangi proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.




