Kantor Imigrasi Mengimbau Masyarakat Pesawaran: Agar Berhati-hati Terhadap Tawaran Perkawinan Dengan WNA Yang Disertai Imbalan Uang
Imigrasi Bandar Lampung Selidiki Dugaan Perkawinan Pesanan Berindikasi TPPO di Pesawaran
Lampung, Indonesia Jurnalis – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tengah mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026 untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak-pihak yang diperiksa terdiri dari dua WNI berinisial MS (21 tahun) dan STP (19 tahun), serta empat WNA Tiongkok berinisial SD (39 tahun), DC (33 tahun), YH (37 tahun), dan ZH (32 tahun).
Rangkaian kegiatan pengawasan ini bermula pada 27 Oktober 2026 melalui operasi intelijen keimigrasian yang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran. Pengawasan di wilayah Pesawaran juga melibatkan jajaran Kantor Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA Tiongkok dan perempuan WNI melalui pihak perantara. Petugas mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri, termasuk komunikasi antarpihak serta rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok. Tim juga menelaah bukti komunikasi digital untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, dan kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan bahwa dugaan perkara ini perlu dilihat secara menyeluruh.




