Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (istimewa)
Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra

JAKARTA, Indonesia Jurnalis- – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Tersangka berinisial DS tersebut menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

Penetapan DS sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.

Menurut Anang, DS diduga terlibat dalam kegiatan ekspor nikel yang dilakukan secara melawan hukum. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan manipulasi hasil pengujian kadar nikel serta penggunaan dokumen persyaratan ekspor yang proses penerbitannya diduga tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” jelas dia.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolres Tangsel Melayat ke Rumah Duka Korban Peristiwa Pasar Cimanggis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *